Prudential Kenalkan Produk Wakaf dari PRUsyariah
Wakaf.
Mendadak satu kata ini menarik perhatian Saya belakangan ini. Sepengetahuan saya sejak dahulu yang namanya Wakaf itu berupa benda tidak bergerak seperti Tanah, Bangunan, Kuburan, dll.
Saya kembali tercerahkan mengenai Wakaf lebih lanjut ketika mengikuti acara yang diadakan oleh Prudential pada tanggal 22 Februari 2019 di Surabaya. Dalam acara ini Saya baru tahu ternyata kita bisa memberikan Wakaf dalam bentuk benda bergerak seperti uang.
Bersama Media |
Dalam perkembangan manajemen terkini, Wakaf diintegrasikan dengan berbagai sistem modern yang telah ada, terutama wakaf uang yang belakangan ini marak di Indonesia. Sesuai dengan UUD No. 41 Tahun 2004, penerimaan dan pengelolaan wakaf uang dapat diintegrasikan dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Dalam acara ini, Prudential Indonesia meluncurkan Program Wakaf dari PRUsyariah memberikan penawaran bagi nasabah dan calon nasabah dalam menyalurkan wakaf. Prudential Wakaf ini sesuai dengan Fatwa MUI No. 106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, yang membolehkan masyarakat berwakaf dalam bentuk asuransi.
Program ini semacam memproteksi diri sembari memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi orang lain. Jalanin bareng gitulah.
Wakaf sendiri untuk umat muslim merupakan salah satu bentuk wujud ibadah melalui harta benda yang dimiliki dengan cara melepas benda yang dimilikinya untuk kepentingan bersama. Misalnya ni, kamu punya sebidang tanah atau uang yang diwakafkan untuk membangun masjid yang nantinya bisa digunakan oleh orang lain.
Sama halnya dengan Zakat, Infak dan Sedekah, Wakaf merupakan pilar dalam filantropi Islam yang sama-sama memberikan manfaat untuk orang lain. Apalagi menurut World Giving Index oleh Charity Aids Fun, Indonesia menduduki posisi teratas sebagai masyarakat paling dermawan di dunia. Terlebih lagi memiliki potensi sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, yang memiliki arti wakaf asuransi memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan ekonomi, serta mengurangi kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia
Bondan Margono, AVP Sharia Operation Prudential Indonesia, berkata, “Kehadiran Program Wakaf dari PRUsyariah sebagai wujud dari komitmen Prudential yang baru yaitu ‘WE DO GOOD’ atau ‘Kami Mewujudkan Kebajikan.” Program ini memberikan solusi terhadap kebutuhan nasabah dalam melaksanakan wakaf dan membantu mereka mewujudkan kebajikan secara berkelanjutan. Program ini melengkapi serangkaian produk dan layanan Asuransi syariah yang komprehensif dari Prudential.”
Produk Wakaf dari PRUSyariah
Menurut H. Ahmad Nuryadi, LLB, MA selaku Anggota Dewan Pengawas Syariah Prudential Indonesia, Wakaf pada umumnya digunakan untuk membangun fasilitas umum seperti rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit. Selama fasilitas tersebut dimanfaatkan, maka pahala wakaf tidak terputus.”
Hanya saja menurut H.Ahmad, “pengelolaan dana wakaf harus dilakukan secara profesional supaya tetap memastikan nilai harta wakaf tetap terjaga dan hasil usaha wakaf terus memberikan manfaat bagi masyarakat.”
Dalam mengelola Wakaf Uang, Prudential bekerjasama dengan 3 Lembaga Pengelola Wakaf (Nazhir):
Dompet Dhuafa
- Dompet Dhuafa Aktif berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur dan mengelola rumah ibadah, layanan kesehatan, layanan pendidika dan usaha produktif.
- Dompet Dhuafa telah mengelola aset wakaf di bidang pendidikan antara lain: Sekolah akselerasi SMART Ekselensia
Yayasan Inisiatif Wakaf (iWakaf)
- Didirikan oleh Lembaga Kemanusiaan Yayasan Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU) pada Juni 2016.
- Memiliki visi menjadi Lembaga Wakaf Profesional terpercaya yang menginspirasi dan multi manfaat, iWakaf mempunyai prograf wakaf dalam bidang kesehatan, pendidikan dan juga usaha produktif.
Lembaga Wakaf- Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI)
- Lembaga Wakaf-MUI didirikan pada Mei 2018 dengan nama awal Badan Wakaf MUI dan diawasi oleh jajaran pengurus MUI pusat.
- LW-MUI juga mengembangakn skema program Wakaf Sapujagat, wakaf musytarak, yaitu wakaf dua akad (akad sedekah dan akad sedekaj jariyah) untuk mengambil alih hutang riba.
3 Pilihan Program Wakaf dari PRUsyariah
Wakaf Santunan Asuransi Meninggal Dunia
- Mewakafkan sampai dengan 45%
- Mewakafkan sampai dengan 95%
Wakaf Nilai Tunai
Mewakafkan dengan maksimal ⅓ dari jumlah Nilai Tunai yang terbentuk ketika peserta yang diansurasikan meninggal dunia (jika ada)Wakaf Santunan Asuransi Meninggal Dunia dan Nilai Tunai
Mewakafkan dengan Santunan Asuransi Manfaat Meninggal Dunia (sampai dengan 45% atau 95%) dan Nilai Tunai (maksimal ⅓).Pernah dong mendengar kasus Wakaf yang kemudian digugat sama ahli warisnya karena orang yang mewakafkan tadi melakukan secara sembunyi? Untuk menanggulangi hal tersebut, ketika nasabah ingin melakukan wakaf, nantinya harus mendapat persetujuan semua ahli waris. Sehingga tidak terjadi masalah kemudian hari.
Dengan Wakaf, mari kita memberikan banyak manfaat kepada orang lain,
Selalu Berbagi, Selamanya berarti.
Salam,
Seiring berkembangnya zaman, wakaf makin mudah ya mba. Ngga harus punya aset dulu, tunai pun bisa.
ReplyDeleteBaca ini betapa berbuat kebaikan semakin mudah. Sebelum tau wakaf bisa dilakukan dalam bentuk uang, mikir dulu berapa rupiah buat membeli tanah kosong buat musholla. Sekarang wakaf malah bisa dilakukan melalui asuransi
ReplyDelete